Find Us On Social Media :
Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo (Humas Polri)

Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Resmi di PTDH dari Anggota Polri

Tito Suhandoyo - Sabtu, 3 September 2022 | 20:55 WIB

Sonora.ID - Tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo/ yaitu  Kompol Baiquni Wibowo telah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  atau di pecat dari Institusi Polri

Keputusan tersebut setelah tersangka menjalani Sidang Kode Etik. Dimana Kompol Baiquni  berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J

"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo hari ini, Sabtu (3/9/2022).

Meski telah dinyatakan di berhentikan, namun BW mengajukan banding terkait pemecatannya.

Baca Juga: Tak Pakai Baju Tahanan! Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari Tadi, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," lanjut Dedi Prasetyo. 

Dedi pun menilai  pengajuan bandingnya merupakan hak dari Kompol Baiquni.

Meski demikian berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang telah memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari anggota kepolisian.

"Itu haknya yang bersangkutan," Tutup Dedi.