Bali, Sonora.ID - Guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan penertiban bagi para pelanggar parkir di ruas jalan protokol di Kota Denpasar.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) mengatakan pelaksanaan penertiban ini rutin dilaksanakan dengan menyasar ruas-ruas jalan protokol di Kota Denpasar.
Lebih lanjut, Sriawan menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Organda, dan Kesbangpol Kota Denpasar menyisir wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani Selatan, dan Jalan Maruti.
"Adapun hasil dari penertiban kali ini sebanyak 43 kendaraan. Yang mana sebanyak 22 pemilik kendaraan hanya diberikan himbauan dan 21 kendaraan lainnya ditempel stiker," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini kedepannya masyarakat agar semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas, selain untuk meningkatkan kelancaran juga untuk menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pemprov DKI Tengah Memastikan Kenyamanan Tebet Eco Park Sebelum Dibuka Lagi