Find Us On Social Media :
Presiden Joko Widodo (Jokowi). ()

Segini Besaran Gaji Jokowi Setelah Pensiun Jadi Presiden Indonesia

Alifia Astika - Senin, 19 September 2022 | 11:15 WIB

Sonora.ID - Inilah ulasan selengkapnya mengenai "Segini Besaran Gaji Jokowi Setelah Pensiun Jadi Presiden Indonesia".

Setelah menjadi presiden dua periode maka pada tahun 2024 nanti Presiden Jokowi akan lengser dari jabatannya sekrg dan pension menjadi presiden.

Sebagai pejabat tinggi setelah menjabat menjadi presiden maka Jokowi juga akan menerima uang pension dan tunjangan lainnya.

Uang pension ini diperuntungan untuk menampung kehidupannya dihari tua nantinya.

Lalu berapakah uang pensiunan seorang Presiden atau orang nomor satu di Indonesia?

Baca Juga: Sebagai Sopir, Kuat Ma’ruf Terima Uang dari Putri Candrawathi Lebih Besar dari Gaji PNS

Untuk diketahui mengku pada Undang-Undang, uang pensiunan dan Gaji Presiden RI telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan / administrative Presiden dan wakil presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.