Find Us On Social Media :
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi yang mendapatkan sanksi demosi (Tribunnews.com)

Apa Itu Demosi? Sanksi untuk Ipda Arsyad di Kasus Brigadir J

Dita Tamara - Rabu, 28 September 2022 | 11:00 WIB

Sonora.ID – Sanksi demosi 3 tahun diberikan untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubdit 1 Unit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad sendiri merupakan salah satu polisi yang pertama kali mendatango TKP pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Komisi Etik Polri menilai, jika Ipda Arsyad tidak professional dalam bertugas, yang pada akhirnya memang ada rekayasa dalam pembunuhan Yosua.

Dikatakan oleh Polri jika Ipda Arsyad juga diharuskan meminta maaf kepada Komisi Etik dan Pimpinan Polri.

Ipda Arsyad pun menerima sanksi demosi 3 tahun dengan tidak mengajukan banding.

Lantas, apa itu demosi? Sanksi untuk Ipda Arsyad di Kasus Brigadir J? simak ulasannya berikut ini:

Apa Itu Demosi?

Dilansir dari laman polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual MySAPK BKN, dari Login Sampai Cetak