Find Us On Social Media :
Tangkapan layar video (Smart FM / Juma)

Terkuak! Tiga Pelanggaran Kedai 'Party' di Kawasan Kota Lama

Jumahudin - Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelola sebuah kedai atau kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama memenuhi panggilan Satpol PP Banjarmasin, Selasa (11/10) pagi.

Seperti diketahui, pemanggilan itu sendiri merupakan buntut dari party peringatan hari jadi kedai tersebut yang digelar pada malam besar keagamaan dan diiringi hentakan musik disko, Jumat (7/10) lalu.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyatakan, dari hasil pemanggilan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pemilik kedai.

"Pertama, kafe itu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kedua, menggelar pertunjukan musik Disjoki (DJ). Ketiga menggelarnya di malam hari besar keagamaan," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Selasa (11/10).

Baca Juga: Berujung Pemanggilan, Buntut Peringatan Harjad Kedai di Kota Lama

 

Dalam hal ini, pihaknya meminta pemilik kedai untuk menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan.

"Mereka juga mesti melengkapi TDUP itu. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada," tekannya.

"Dan mereka, mengaku tidak mengetahui bahwa malam itu adalah malam hari besar keagamaan," jelasnya lagi.

Namun demikian, Mulyadi menekankan masalahnya bukan hanya itu saja. Dimana mestinya, kafe tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik DJ secara langsung.

"Besok (12/10), kami juga akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe itu," tekannya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Banjarmasin Daerah Bantaran Sungai Patut Waspada!

Ia menegaskan, jika kafe tesebut kembali kedapatan melanggar, pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau mengulang, akan dihentikan sementara aktivitas usahanya. Lalu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung punya TDUP, akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring," tuntasnya.