Find Us On Social Media :
Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai pelantikannya menjadi Penjabat Gubernur, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/20/2022) (Lia Muspiroh)

Pj. Gubernur Heru Budi Pastikan Puskesmas DKI Tarik 5 Obat Sesuai Larangan Kemenkes

Lia Muspiroh - Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelitian dan penelusuran kasus gagal ginjal akut, tuntas.

Terutama 5 obat yang ditarik karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan seluruh Puskesmas di Jakarta telah menarik obat tersebut.

"Di Puskesmas sudah" ucap Heru di Jakarta, Jum'at (21/10/2022).

Baca Juga: Karolin Minta BPOM Kalbar Serius Tangani Obat Sirup yang Beredar

Heru juga inginkan penjual atau seluruh apotek di Jakarta dapat mematuhi larangan Kemenkes tersebut.

"Mudah-mudahan bisa dipatuhi untuk sementara waktu supaya menurunkan pasiennya dan supaya juga kita tahu detil, kan ini sedang berproses" kata Heru

Sementara itu, hingga 19 Oktober 2022, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terdapat 71 kasus gagal ginjal akut misterius yang ditemukan di Jakarta, dengan rincian, 35 kasus berdomisili di Jakarta, 9 kasus berdomisili Banten, 16 kasus Jawa Barat, 7 kasus luar Jabodetabek.

"16 orang dirawat di Rumah Sakit pemerintah Rumah Sakit BUMN. Rumah Sakit pemerintah baik Rumah Sakit vertikal maupun Rumah Sakit daerah kami" ungkap Widyastuti di Labkesda DKI, Kamis (20/10/2022).