Terkait Bahaya Obat Sirup Anak, BBPOM di Banjarmasin Angkat Bicara

20 Oktober 2022 15:50 WIB
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma menilai, bahwa kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut. Terutama pada anak-anak.

Dimana mengutip data Kemenkes RI, telah ditemukan sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut hingga 8 Oktober 2022 lalu, di 22 Provinsi di Indonesia. Lalu sebanyak 99 kasus meninggal dunia.

"Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup," ucapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/10).

Baca Juga: Waspada Obat Sirup Anak! Dinkes Banjarmasin Kuatkan Deteksi Dini

Ia menekankan, sedari awal pihaknya sendiri melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.

"Sehingga walaupun nanti ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan," jelasnya.

"BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup," sambungnya lagi.

Ia menyebut, bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Andaipun ada yang produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.

"Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas," tuntasnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.