Terkait Bahaya Obat Sirup Anak, BBPOM di Banjarmasin Angkat Bicara

20 Oktober 2022 15:50 WIB
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup ( Kompas.com)

Seperti diketahui, Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Baca Juga: Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Warna Urine Berubah dan Jumlahnya Sedikit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India.

BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.