Terkait Bahaya Obat Sirup Anak, BBPOM di Banjarmasin Angkat Bicara

20 Oktober 2022 15:50 WIB
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma menilai, bahwa kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut. Terutama pada anak-anak.

Dimana mengutip data Kemenkes RI, telah ditemukan sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut hingga 8 Oktober 2022 lalu, di 22 Provinsi di Indonesia. Lalu sebanyak 99 kasus meninggal dunia.

"Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup," ucapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/10).

Baca Juga: Waspada Obat Sirup Anak! Dinkes Banjarmasin Kuatkan Deteksi Dini

Ia menekankan, sedari awal pihaknya sendiri melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.

"Sehingga walaupun nanti ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan," jelasnya.

"BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup," sambungnya lagi.

Ia menyebut, bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Andaipun ada yang produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.

"Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas," tuntasnya.

Seperti diketahui, Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Baca Juga: Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Warna Urine Berubah dan Jumlahnya Sedikit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India.

BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.