Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, saat membuka secara langsung Rapat Koordinasi Teknis Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemanfaatan Aplikasi FMIS, di Aula Bank Kalbar Cabang Ngabang, Jumat (04/11).
"Perkembangan teknologi dan regulasi mempengaruhi kebutuhan stakeholder antara lain terbitnya Perpres 95 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kebutuhan data pembangunan, keuangan dan kinerja daerah tingkat nasional pengambilan untuk keperluan keputusan dan kebijakan pengawasan nasional, dan kebutuhan data nasional yang memerlukan pentingnya integrasi atau konektifitas antar aplikasi dan antar unit organisasi, maka aplikasi SIMDA-NG/FMIS yang saat ini digunakan perlu ditingkatkan baik dari sisi teknologi maupun regulasi," ujar Vinsensius.
Sejak tahun 2003 BPKP sudah mengembangkan aplikasi SIMDA, lanjutnya. SIMDA sendiri sudah melewati berbagai dinamika dan update. Diawali dengan SIMDA keuangan, SIMDA BMD, SIMDA Pendapatan, SIMDA Perencanaan, hingga SIMDA Gaji. Untuk selanjutnya, BPKP akan terus mengembangkan SIMDA Next-G berbasis web atau FMIS agar lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akuntabilitas.
"Seperti yang kita ketahui Aplikasi SIMDA-NG/FMIS merupakan aplikasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah baru dikembangkan pada tahun 2022, aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan keuangan secara terintegrasi, yang meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya," terang Vinsensius.
Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang Margodadirejo
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Landak menggunakan SIMDA sejak tahun 2013 hingga sekarang sudah berkontribusi banyak dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Landak, sehingga dapat memperoleh dan mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai 9 (Sembilan) kali berturut-turut untuk LKPD 2021.
"Harapan kami untuk LKPD 2022 dengan menggunakan SIMDA-NG/FMIS ini dapat memperoleh capaian opini WTP Kembali untuk yang ke 10 (sepuluh) kali berturut-turut," ucapnya.
Ia juga menerangkan Kabupaten Landak sudah menjalankan SIMDA-NG/FMIS dari bulan Januari 2022, dalam perjalanannya banyak juga kendala yang dihadapi salah satunya jaringan lambat karena beban server yang berat pada jam-jam kerja, update yang dilakukan berkala oleh tim satgas BPKP di Jakarta, tapi BPKAD Kabupaten Landak terus berkomunikasi dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan solusi setiap permasalahan.
"Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Landak juga tidak terlepas dari sinergitas antara Pemkab Landak dengan Bank Kalbar Cabang Ngabang, kedepannya sinergitas aplikasi FMIS dengan Bank Kalbar dapat menerapkan SP2D online dan CMS online, untuk mempermudah Pembangunan di Kabupaten Landak. Harapan kami dengan adanya Kaji Terap dari BPKPAD Bengkayang ini menjadi ajang tukar pikiran dan inovasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dari sisi Kabupaten Landak maupun dari Kabupaten Bengkayang. Teknis lebih lanjut dari Kaji Terap ini nanti langsung difasilitasi oleh BPKAD Kabupaten Landak," tutup Vinsensius.
Baca Juga: Ketua Umum LPTQ Pontianak Mulyadi, Minta Peserta Jaga Kesehatan