Find Us On Social Media :
Ilustrasi tugas dan wewenang Komisi Yudisial menurut Undnag-Undang. (Pixabay/Arek Socha)

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang

Nisa Hayyu Rahmia - Senin, 12 Desember 2022 | 15:05 WIB

Sonora.ID - Apa saja tugas dan wewenang Komisi Yudisial menurut Undang-Undang di Indonesia?

Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, sebelumnya kamu harus mengetahui apa itu Komisi Yudisial.

Dijelaskan dalam laman Kompas.com, Komisi Yudisial adalah lembaga yang punya peran dalam menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan.

Lembaga ini merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen.

Komisi Yudisial sendiri diatur dalam pasal 24B UUD 1945. Dasar pembentukannya adalah karena adanya keprihatinan mengenai kondisi peradilan di Indonesia yang tak tegak.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!

Diketahui melalui laman resmi Komisi Yudisial, tugas dan wewenang mereka diatur dalam Pasal 13, 14, dan 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Wewenang Komisi Yudisial

Tercatat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).