Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. (Kompas.com)

Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Selando Naendra Radicka - Rabu, 28 Desember 2022 | 17:50 WIB

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Sebagai salah satu surat kelengkapan kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tergolong sebagai dokumen penting yang mesti selalu dibawa ketika berkendara.

Namun, tak jarang orang tergolong menyepelekan dokumen tersebut dan tak menjaganya secara teliti sehingga membuatnya hilang.

Bahkan, tak jarang pula seseorang menghilangkan STNK yang bukan atas namanya sendiri.

Melansir Kompas.com, mengurus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang memang membutuhkan proses yang lebih panjang ketimbang mengurus STNK sendiri.

Namun, kita tak perlu takut, sebab keadaan semacam ini masih menawarkan pelbagai jalan keluar.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri berikut ini

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah Pake Aplikasi Sakpole

Hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Untuk mengurus surat tersebut, kita perlu membawa KTP asli dan salinannya guna memenuhi persyaratan dokumen yang diminta oleh kepolisian.