Find Us On Social Media :
Syarat dan cara mengurus akta kematian. (Kompas)

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui

Arista Estiningtyas - Kamis, 29 Desember 2022 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Akta kematian adalah sebuah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Untuk mengurus atau membuat Akta Kematian ini pun cukuplah mudah, cepat, dan gratis. Masyarakat dapat mengurusnya dengan mendatangi Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau agar masyarakat segera mengurusnya ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hal ini karena Akta Kematian ini sangatlah penting bagi almarhum dan ahli waris.

"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Berikut ini pun informasi mengenai syarat dan cara mengurus Akta Kematian yang wajib kita tahu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!

Syarat Mengurus Akta Kematian

1. WNI

2. Keterangan Lahir Mati

3. Membuat Akta Kematian di Luar Negeri

Cara Mengurus Akta Kematian

  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW.
  2. Apabila seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit. 
  3. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. 
  4. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil. 
  5. Selanjutnya, wajib mengisi formulir yang diminta. Serahkan ke bagian pendaftaran akta dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. 
  6. Setelah semua berkas diserahkan, keluarga harus menunggu penerbitan akta kematian yang biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.