Find Us On Social Media :
()

Sengketa Tanah, 6 Bidang Proyek Tol Solo-Jogja Tak Jadi Dibebaskan

Arditya Dila - Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:35 WIB

Boyolali, Sonora.ID - 908 bidang tanah di Kkabupaten Boyolali masuk dalam proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja.

Salah satu bidang tanah yang termasuk dalam proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja adalah tanah milik masyarakat, tanah kas desa, PLN, Pemkab Pemprov dan instansi Polri. Dari total lahan bidang tanah itu, 837 bidang sudah dibebaskan dan 77 bidang belum dibebaskan.

Dilansir dari TribunSolo.com, Djarot Sucahya selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali mengatakan 71 bidang yang belum bebas yang terdiri dari 19 bidang termasuk kas desa.

3 bidang milik PLN, satu bidang Pemprov, satu bidang milik Pemkab dan 2 bangunan yang ada diatas tanah desa merupakan kebutuhan pembangunan tol Solo-Jogja.

Djarot mengatakan kepada TribunSolo.com apabila 25 tanah di desa Banyudono dan Batan yang digunakan untuk interchange sudah dalam proses validasi. Kemudian terdapat 6 bidang tanah yang berukuran kecil untuk dihindari.

Baca Juga: Puting Beliung Terbangkan Atap Rumah Warga di Boyolali

Dia juga mengatakan ada 5 bidang tanah wakaf yang masih dalam proses di Kementerian Agama, sedangkan 11 bidang sisanya termasuk 4 bidang tanah yang disengketakan oleh Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri masih dalam proses konsinyasi.

Tidak hanya itu, ada tanah yang 2 ahli warisnya belum diketahui, terdapat 1 bidang yang masih sengketa dengan pengusaha dan 1 bidang yang pemiliknya belum memberikan persetujuan.

Alasan tanah-tanah tersebut belum dibebaskan karena pada saat diundang untuk musyawarah tidak pernah hadir dan 1 bidang yang sertifikat tanahnya masih diagunkan dan 1 bidang masih dalam sengketa.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya juga mengatakan UGR bidang tanah tersebut akan dititipkan di PN Boyolali. Proses ini dilakukan karena konsinyasi lantaran ahli waris yang lain belum ditemukan.

Proses konsinyasi sudah sampai pada tahap membuat pengantar ke PPK akan tetapi diterimanya konsinyasi itu belum ditetapkan oleh pengadilan negeri. Dalam proses pengadilan terdapat pembayaran UGR yang bertujuan untuk memutuskan hubungan hukum.