Find Us On Social Media :
Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Kompas.com)

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Selando Naendra Radicka - Minggu, 12 Februari 2023 | 17:30 WIB

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program pemerintah yang kerap diperbincangkan akhir-akhir ini.

Meski keduanya tak asing lagi di telinga masyarakat, tak sedikit orang belum mengetahui secara tepat perbedaan antara keduanya.

Ketidakpahaman tersebut seringkali terjadi pada mereka yang hanya memiliki salah satu di antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, secara umum, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), di mana sebagian ketentuan di dalam UU tersebut diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Di dalam UU BPJS, tidak ada perbedaan soal pengertian peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang mana peserta diartikan sebagai setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Namun, di samping soal dasar hukum dan pengertian kepesertaan, ada beberapa perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini, sebagaimana dilansir Sonora dari Kompas.com.

Baca Juga: Satu Dekade BPJS Kesehatan Alami Peningkatan Kepersertaan : 90% Penduduk Terjamin JKN

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan