Find Us On Social Media :
Ilustrasi Cara Mengisi Formulir NPWP Online (Kompas.com)

Cara Mengisi Formulir NPWP Online, Simak Panduan Berikut Ini!

Prameswari Sasmita - Kamis, 23 Februari 2023 | 10:00 WIB

Sonora.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang berpenghasilan, hal ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kepada negara untuk pembayaran pajak tahunan.

NPWP pun berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban tentang perpajakan atau acuan untuk membayar pajak tersebut.

Dengan perkembangan teknologi, NPWP sudah bisa diurus secara online sehingga tak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan laporan tahunan.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah cara mengisi formulir NPWP online.

1. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak

Pilih menu e-Register.

2. Daftar

Klik pilihan ini untuk membuat akun baru.

3. Masukan alamat email

Pastikan alamat email yang masukan masih aktif sehingga bisa mendapatkan email aktivasi dan verifikasi akun.