Find Us On Social Media :
Sekda Kota Medan mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3). ()

Kelola Dana BOS, Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas

Rini Aprianty - Jumat, 3 Maret 2023 | 14:14 WIB

Medan, Sonora.ID - Tidak sedikit yang ingin menjadi kepala sekolah karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman yakin pola pikir seperti itu harus diubah. Karena menurutnya kondisi begitu yang membuat membuat pendidikan tidak bagus.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik," kata Sekda Kota Medan mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3).

Ditegaskan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru pemberi pelajaran dan murid penerima pelajaran.

Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

 Baca Juga: Pastikan Dana BOS Sesuai Kebutuhan, Disdik Kota Cirebon Gunakan Rapor Pendidikan

"Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbudristek," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbudristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk.

Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah" papar Nunuk.