Find Us On Social Media :
Ilustrasi ciri-ciri hukum. (jessica45 via Pixabay)

7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?

Nisa Hayyu Rahmia - Jumat, 5 Mei 2023 | 11:55 WIB

Sonora.ID - Terdapat ragam ciri-ciri hukum yang kita kenali. Ciri-ciri ini mutlak dan harus tampak dalam setiap penegakan hukum.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat kita definisikan sebagai aturan dan norma yang mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat. 

Dilansir dari laman DPR, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 3, telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Secara harfiah, pasal tersebut berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Baca Juga: Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas

Ciri-Ciri Hukum

Dalam makna yang luas, ciri utama hukum yakni berisi perintah/larangan yang bersifat memaksa/mengikat semua orang. Adapun uraian selengkapnya yakni sebagai berikut.

1. Bersifat universal dan objektif

Hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kelompok atau individu yang dikecualikan dari aturan dan norma yang berlaku.