Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas

4 Mei 2023 10:20 WIB
Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas.
Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas. ( )

Sonora.ID - Setiap lembaga pemerintahan mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.

Hal tersebut diatur langsung dalam Undung-Undang Republik Indonesia dan sifatnya mutlak.

Lantas, apa saja fungsi dan tugas lembaga-lembaga tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Fungsi dan Tugas Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif di Indonesia dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.

Kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian juga termasuk ke dalam lembaga eksekutif.

Baca Juga: Fungsi Lembaga Ekonomi, Beserta Pengertian dan Perannya

Fungsi utama lembaga eksekutif adalah menjalankan kebijakan pemerintah dan menjaga keamanan dan ketertiban umum di negara.

Tugas lembaga eksekutif diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Beberapa tugas utama lembaga eksekutif di antaranya:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm