Find Us On Social Media :
Ilustrasi perwakilan perempuan dalam parlemen (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Perludem Kaget dan Kecewa dengan Terbitnya PKPU No 10 tahun 2023, Ada Apa?

- Selasa, 9 Mei 2023 | 11:45 WIB

Sonora.ID - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengaku munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 sangat mengagetkan dan mengecewakan. Sebab, dengan terbitnya PKPU No 1o tahun 2023 tersebut, bisa berdapak pada keterwakilan perempuan di parlemen pada 38 daerah pemilihan (dapil).

“Tentu mengagetkan karena kemunculannya tidak diduga dan tentunya mengecewakan” ujar Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Radio Sonora Jakarta dalam bincang di Sonora Pagi Ini, Selasa (09/05/2023).

Wanita yang disapa Ninis ini menambahkan, dalam periode-periode sebelumnya memiliki kebijakan afirmasi yang cukup tinggi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang meningkatkan keterwakilan perempuan.

Secara matematis, Ninis menjelaskan, dapil-dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 38 daerah pemilihan yang terdampak setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini Selasa 9 Mei 2023, Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan di dapil-dapil tadi, sebab belum tentu seluruh partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil.

Sementara itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam rilisnya sangat keberatan dengan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Sebab, melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pun menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam. Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Liliek)

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News