Find Us On Social Media :
Suasana di Stasiun Bandung, Rabu (9/8/2023). (Dok. Humas Daop 2 Bdg)

Penumpang KAJJ Siap-Siap Didenda Bila Turun Bukan di Stasiun Tujuan

Indra Gunawan - Rabu, 9 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Bandung, Sonora.ID - Bersiaplah menerima sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu jika penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) kedapatan dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan.

"Ya, para penumpang KAJJ yang sengaja turun bukan pada stasiun tujuannya akan kami berikan sanksi, bisa denda atau tidak boleh naik kereta api untuk waktu tertentu," tegas Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Mahendro Bawono, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya sudah berlaku ketentuannya sejak 3 Agustus 2023 lalu," terang Mahendro.

Menurutnya, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Temukan Jadwal Kereta Api Argo Parahyangan dengan Mudah dan Praktis

Mahendro juga menjelaskan, bahwa kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Mahendro.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.