Find Us On Social Media :
Lalu lintas Jakarta (Lia Muspiroh)

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Lia Muspiroh - Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:40 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap di Jakarta, pada saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78 pada 17 Agustus 2023 nanti. 
 
"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023, maka Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan" Tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram resminya, Selasa (15/08/2023) 
 
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat, para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
 
"Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan" Imbuhnya.
 
Baca Juga: Syarat CPNS 2023, Lengkap dengan Tata Cara Pendaftarannya!
 
Ketentuan ganji genap ditiadakan saat 17 Agustus 2023 itu berdasarkan surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 
 
"Nomor 624 tahun 2023, nomor 2 tahun 2023, no 2 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 1066 tahun 2022, no 3 tahun 2022, no 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023"
 
Selain keputusan bersama, juga ditentukan berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
 
Baca Juga: Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2023 beserta Link Download