Find Us On Social Media :
Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya!

Debbyani Nurinda - Senin, 11 September 2023 | 15:32 WIB

Sonora.ID – Mungkin banyak pekerja yang penasaran, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja, apakah bisa?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Nah, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

Kendati demikian, ada ketentuan dan syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Seperti, peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Supaya lebih jelas lagi, mari simak syarat dan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja berikut ini.

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.