Find Us On Social Media :
Ketua TGUPP Kalimantan Utara, Bastian Lubis (Kanan) memberikan keterangan terkait carut marut pengangkatan kepala sekolah SMK/SMA di Kaltara (Dok Sonora.id)

Bastian Lubis Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltara Cacat Hukum

Dian Mega Safitri - Senin, 18 September 2023 | 21:43 WIB

Sonora.ID - Pengangkatan Kepala Sekolah SMA dan SMA Negeri di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai melanggar aturan.

PKetua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara, Bastian Lubis menyebut, regulasi pengangkatan kepala sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Selanjutnya pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi itu disebutkan, syarat pengangkatan Kepsek antara lain, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau Diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Calon Kepsek juga harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Angkat Kepsek Dituding Cacat Hukum, Kadisdikbud Kalsel Angkat Bicara

"Di Kaltara masih banyak guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah namun kenapa bukan guru tersebut yang diangkat sebagai Kepsek," ujar Bastian Lubis dalam keterangannya, Senin (19/9/2023).

Ia pun menyoroti pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Sudarsono yang menggunakan pasal-pasal secara asal untuk membenarkan prosedur pengangkatan Kepsek tersebut.

"Penggunaan pasal per pasal tentu ada hirarkinya. Tidak asal saja, misalnya syarat pasal 2 harus diikuti pasal 3, klo pasal 2 tdk memenuhi hirarkinya menggukan pasal 4. Jika pasal 4 sdh terpenuhi tidak boleh loncat ke pasal berikutnya," sebut Bastian.

Hal senada disampaikan, Anggota TGUPP Kaltara Bidang Hukum, Regulasi dan Pencegahan Korupsi, Zanuddin Jaka.