Find Us On Social Media :
Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Riau periode 2024-2029 telah dibuka pada Minggu (26/11/2023). ()

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Riau Periode 2024-2029 Telah Dibuka

Adi Candra - Senin, 27 November 2023 | 14:35 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Riau periode 2024-2029 telah dibuka pada Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut di sampaikan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang di tunjuk langsung oleh KPU Indonesia.

Ketua Timsel Riau 3 Putnawati mengatakan dalam menjalankan tugas Timsel akan bekerja selama dua bulan selama proses pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yang ada di Riau.

“Tim seleksi yang bertugas terdiri dari 5 anggota di setiap zona yakni ketua, sekretasis dan tiga anggota” ujarnya.

Baca Juga: TPID se-Provinsi Riau Adakan HLM, Siap Antisipasi Lonjakan Harga hingga Akhri Tahun

Untuk Timsel di Provinsi Riau kita dibagi menjadi 3 zona, yaitu Riau 1, Riau 2 dan Riau 3, untuk Riau 1 terdiri dari KPU Kabupaten Rokan Hilir, KPU Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Kota Dumai, diketuai oleh Sapuan, sekretaris Mutasir dan 3 orang anggota masing masing Adrian Faridhi, Khairul Ambri Kamso dan Nurhayati.

Zona Riau 2 terdiri dari KPU kabupaten Kampar, KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kota Pekanbaru, Ketua Timsel diketuai oleh Sefri Yansyah, sekretaris Fatmawati dan 3 orang anggota masing masing Hendri Marhadi, Muhammad Sahal serta Syafaruddin Z.

Sedangkan untuk zona Riau 3 terdiri dari KPU Kabupaten Indragiri Hilir, KPU kabupaten Indragiri Hulu, KPU Kabupaten  Kuantan Singingi, dan Kabupaten  Pelalawan, Ketua Timsel ini diketuai oleh Putnawati, sekretaris Indra Rosadi dengan 3 orang anggota masing masing Muhammad April, Nuryanti dan Tito Handoko.

Pihaknya menyampaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu warga negara Indonesia, usia minimal 30 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota di provinsi Riau yang di buktikan dengan e-KTP, Serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id.

“Pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat tim seleksi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan” tuturnya.

Baca Juga: Riau Masuk 4 Nominasi dan Sabet Juara pada Genre Award 2023

Alamat sekretariat timsel Provinsi Riau 1 dan Provinsi Riau 2 berlokasi di Jl. Jendral sudirman nomor 371 Pekanbaru, dan untuk alamat sekretariat timsel 3 berlamat di Hotel Aryaduta di Jl. Diponegoro no 34 Kelurahan  Simpang 4, Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru. Untuk kontak person kesekretariatan Timsel 082237532318.

“Formulir dokumen persyaratan dapat di unduh di laman siakba.kpu.go.id, sedangkan waktu pengisian dan pengunggahan persyaratan dimulai sejak tanggal 26 November sampai tanggal 7 Desember 2023 pukul 23.59 WIB” tambahnya.

Penerimaan dokumen fisik di mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada tanggal 26 November- 6 Desember 2023, dan pukul 08.00-23.59 pada tanggal 7 Desember 2023, dan pengiriman melalui jasa ekspedisi paling lambat dikirim pada tangga 7 Desember 2023 di buktikan dengan tanda terima ekspedisi atau cap pos.

“Selain melengkapai syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara” terangnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau dimulai sejak 26 November hingga 2 Desember 2023, dan untuk pendaftaran dimulai dari 26 November 2023 sampai 7 Desember 2023.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi SMARTKU, Bank Pekanbaru: Permudah Transaksi Pembayaran dengan Satu Genggaman 

Tahapan berikutnya penelitian administrasi 26 November sampai 14 Desember 2023, lalu perpanjangan pendaftaran 8 Desember hingga 13 Desember 2023.

Setelah perpanjangan pendaftaran tahapan selanjutnya adalah penetapan hasil penelitian administrasi berlangsung selama satu hari pada 15 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 16 Desember hingga 18 Desember 2023.

Lalu tes tertulis dan tes psikologi pada 19 Desember sampai 28 Desember 2023, berikutnya penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 29 Desember hingga 30 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi akan di laksanakan pada 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat pada 31 Desember 2023 sampai 5 Januari 2024, tes kesehatan 3 Januari sampai 8 Januari 2024, lalu tahap wawancara 9 Januari hingga 11 Januari 2024, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 12 Januari sampai 13 Januari 2024.

Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 14 Januari sampai 15 Januari 2024 dan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 14 Januari hingga 16 Januari 2024.