Find Us On Social Media :
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (Dok Sonora.id )

Masa Kampanye, Pemkot Makassar Larang Pasang Baliho di Pohon

Dian Mega Safitri - Selasa, 28 November 2023 | 15:15 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan zona khusus kampanye. Diketahui, masa kampanye Pemilu berlangung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kami sudah menentukan zona yang bisa dipasangi baliho. Di luar lokasi tersebut tidak boleh. Itu dilakukan agar tertib," ujar Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/11/2023) kemarin.

Danny mengaku terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan masa kampanye di Makassar. Khususnya terkait penerapan zona khusus baliho tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Billboard Berisi Foto Polistisi Telah Terpasang, Kasatpol PP Bali Akan Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Soal Aturan Pemasangan APK

Danny juga menyebut, aturan tersebut akan dituangkan secara tertulis melalui surat edaran. Karena itu, dia meminta peserta Pemilu memanfaatkan dengan baik zona yang telah disediakan.

"Kami mengimbau kepada teman-teman caleg, jangan paku pohon. Jangan juga pasang baliho di fasilitas pemerintah seperti tiang listrik, nanti jadi kacau. Kalau bisa juga ukurannya yang sama,"pungkasnya.