Sejumlah Billboard Berisi Foto Polistisi Telah Terpasang, Kasatpol PP Bali Akan Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Soal Aturan Pemasangan APK

19 Februari 2023 13:45 WIB
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi ( Sonora FM Bali)

Bali, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Kendati belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah tempat di Kota Denpasar ditemukan billboard dengan foto politisi yang nantinya akan berlaga di Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara saat ditanya usai acara FGD Aliansi Masyarakat Pembela NKRI di Denpasar.

Dewa Dharmadi lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak soal billboard tersebut.

Ia memandang, billboard yang berisi foto-foto politisi itu sifatnya penyewaan secara pribadi.

“Beberapa pihak sudah sempat bertanya ke kami. Tapi karena billboard disewa pribadi sifatnya, dan itu memang tempat memasang iklan, dan penetapan kalimat-kalimat billboard itu belum ada ketentuan,” ujar Dewa Dharmadi kepada Tribun Bali.

Baca Juga: Kamus Bahasa Bali Sehari-hari dan Artinya: Lengkap, Kerap Dipakai

Walaupun telah terpasang di sejumlah tempat, ia belum dapat melakukan penindakan lantaran belum ada aturan dari KPU maupun Bawaslu soal pemasangan billboard sebelum masa kampanye dimulai.

Nantinya, pihak Satpol PP Bali akan melakukan penindakan usai peraturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu Bali.

“Belum ditetapkan zonanya. Kalau sekarang masih ada dipasang di beberapa tempat, kami belum bisa lakukan (penindakan),” ujar Dewa Dharmadi.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm