Find Us On Social Media :
Ahli Hukum Korporasi, Mengakuisisi Perusahaan Lebih Baik daripada Membuat Baru ()

Ahli Hukum Korporasi, Mengakuisisi Perusahaan Lebih Baik daripada Membuat Baru

Jati Sasongko - Jumat, 8 Maret 2024 | 13:10 WIB
Palembang, Sonora.ID -  Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN)  kelas 1 A Palembang, Kamis (7/03/2024) kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT/
 
Agenda sidang mendengar keterangan  ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS ahli hukum korporasi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
 
Ahli menjelaskan didepan majelis hakim soal faktor-faktor yang mempengaruhi resiko bisnis salah satunya soal ketidak pastian yang akan datang maka pada prakteknya bila ada peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah perusahaan semisal perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka pastinya ada kajian terlebih dahulu.
 
"Resiko ketidakpastian dimasa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis maka oleh sebab itu peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian terlebih dahulu," jelas Prof Nindyo.
 
Prof Nindyo mengatakan apabila BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka maka prinsip transparansi yang paling diutamakan.
 
Baca Juga: BSK Kumham Berkomitmen Menavigasi Kebijakan Publik yang Berdampak bagi Masyarakat.
 
Saat ditanya Hakim soal bagaimana proses akuisisi, menurut Prof Nindyo dalam prakteknya proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat merubah kemilikan saham perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.
 
Lebih lanjut hakim mempertanyakan kepada ahli kenapa ada keputusan untuk mengakusisi perusahaan dari pada membuat baru perusahan, ahli menjawab membuat perusahaan baru lebih sulit karena banyak hal yang harus dilakukan seperti pengurusan perizinan yang baru maka keputusan mengakuisisi perusahaan yang lama walau dengan kondisi kurang baik, lebih baik dari pada membuat baru.
 
"Memilih mengakuisisi perusahan dari pada membuat perusahaan baru karena membuat perusaahan baru lebih sulit karena memulai dari awal salah satunya pengurusan izin," jawab ahli korporasi ini.
 
Lebih lanjut Prof Nindyo menerangkan yang perlu diperhatikan dalam proses akuisisi perusahan adalah riwayat perusahaan yang akan di akusisi seperti aspek legal tentang perusahan, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham dan riwayat kepemilikan perusahan.
 
"Dalam proses akuisi perusahaan yang perlu diperhatikan adalah riwayat perusahaan yang akan diakusisi seperti aspek legal, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham dan riwayat kepemilikan perusahaan sehingga dalam proses akusisi perusahaan semua unsur diperusahaan tersebut seperti ditelanjangi bulat-bulat," terang Prof Nindyo.