Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Akuisisi PT SBS Ditunda 

23 Januari 2024 11:10 WIB
Penasehat hukum Gunadi Wibakso SH MH
Penasehat hukum Gunadi Wibakso SH MH ( )
 
Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT BA Tbk Senin (22/01/2024) ditunda karena saksi yang dihadirkan berhalangan.
 
Dua orang saksi yang mestinya dihadirkan yakni dari PT Bahana dan Tim Konsultan yaitu Eko Aprilianto dari Kantor Hukum NKN Legal wahyu Wibowo dari Hadori Sugiarto Adi & Rekan, namun keduanya berhalangan hadir sehingga sidang ditunda.
 
Penasehat hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH menjelaskan , saksi tidak hadir dikarenakan ada pekerjaan lain.
 
"Tadi JPU menyampaikan mereka belum bisa hadir ada pelaksanaan pekerjaan yang lain, karena saksi jadwal sidang baru diterima dua hari lalu. Majelis juga sudah memutuskan usulan akan diperiksa minggu depan," jelas Gunadi.
 
 
Dari pihak penasehat hukum siap dengan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi. Kaitannya dengan sidang yakni, dua orang saksi ini adalah pihak yang melakukan kajian.
 
"Mereka ini akan dimintai keterangan terkait pengkajian. Sebagai pihak yang melakukan kajian terhadap PT SBS sebelum diakuisisi PT BMI pada 28 Januari 2015 lalu," katanya.
 
Menurut Gunadi setelah proses persidangan yang sudah menghimpun keterangan 16 orang saksi, ada sejumlah titik yang intinya sama yakni proses akuisisi PT SBS yang dilakukan PT BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PT BA Tbk.
 
"Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PT BA dan konsultan internal dan hasilnya, PT SBS layak diakuisisi PT BMI karena punya prospek di masa depan," tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm