Sopir BBM Subisidi Diamanakan Polisi, Kedapatan 'Kencingi' BBM

17 Januari 2024 12:00 WIB
seorang sopir truk tangki Pertamina yang kedapatan
seorang sopir truk tangki Pertamina yang kedapatan ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang sopir truk tangki Pertamina yang kedapatan "kencingi" muatan BBM dari truk tangki, Jumat 12 Januari 2024 malam.

Sopir berinisial BS (43) beserta truk tangkinya diamankan di pinggir Jalan Lintas, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Mobil tangki merk Hino nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir saat ini diamanakan di Polda Sumsel demi kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan pengakuan sopir BBM bahwa yang "dikencingi" dipinggir jalan adalah BBM sisa yang diangkut dari depo pengisian BBM.

"Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar, dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter,"kata Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit. Tipidter. AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada wartawan Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Mobil yang Angkut 2 Bayi di Bagasi Tanpa Pintu

Dikatakan Sunarto, BBM yang dikencingkan sopir tersebut selanjutnya akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO.

"Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil  yang masih berisi BBM subsidi disaat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini.

"Dari kegiatan ini, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 400 ribu. Pelaku "kencing" BBM dari truk tangki sudah dilakukannya dua kali,”jelas Sunarto.

Di TKP tempat pelaku "kencing" BBM polisi menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanya 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta 1 (satu) unit mesin hisap/sedot elektrik.

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan 4 (empat) buah baby tank ukuran 1 ton, namun 1 (satu) buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.   

Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak.

Akibat perbuatannya tersebut Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berikan Sanksi Tegas SPBU yang Selewengkan Produk Subsidi

Pertamina mengapresiasi tim Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang menggunakan Mobil Tangki (MT) BG 8918 DD.
 
"Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan", pungkas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
 
Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm