Wujudkan Sumsel Zero Knalpot Brong, Polda Sumsel Gelar Apel Deklarasi

20 Januari 2024 11:40 WIB
Wujudkan Sumsel Zero Knalpot Brong, Polda Sumsel Gelar Apel Deklarasi
Wujudkan Sumsel Zero Knalpot Brong, Polda Sumsel Gelar Apel Deklarasi ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID – Sebagai salah satu upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Polda Sumsel menggelar Apel Deklarasi Sumsel Zero Knalpot Brong di depan Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Jumat (19/1/2024). Apel ini diikuti oleh perwakilan dari Instansi, tokoh agama, perusahaan, sekolah dan segenap elemen Masyarakat.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK yang diwakili oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama A. S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif, mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama mendukung agar Sumsel zero knalpot brong.

“Ini bukan hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari seluruh elemen Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Sadar Bahaya Penyakit Jantung Coroner, Polda Sumsel Gelar Penyuluhan Anggota Polres Jajaran

Pratama mengatakan ada tiga faktor yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 22 Th 2009.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman pengendara pengguna knalpot brong, ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Point ketiga adalah dampak sosial dimasyarakat. Hal ini juga penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan raya berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Baca Juga: Ditlantas Berkomitmen akan Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Dirinya berharap agar seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.

Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Sumatera Selatan dengan melibatkan puluhan peserta. Dalam Apel tersebut Dirlantas membacakan ikrar dan ditirukan oleh seluruh peserta apel. Adapun bunyi ikrar yang dibacakan adalah sebagai berikut:

Kami segenap Elemen Masyarakat Sumatera Selatan dengan ini berikrar:

Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan Zero Knalpot Brong

Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong

Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya

Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm