Find Us On Social Media :
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews)

Arti 'Amicus Curiae' yang Populer dalam Sistem Peradilan Pidana

Sienty Ayu Monica - Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB

Sonora.ID – Berikut ini adalah arti amicus curiae yang merupakan istilah dalam dunia hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana.

Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.

Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia.

Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia.

Lantas, apa itu amicus curiae?

Baca Juga: Berikut Ini Arti DKPP, Serta Sejarah, Tugas, dan juga Kewajibannya

Arti Amicus Curiae

Melansir hukumonline, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”.

Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.