Pontianak, Sonora.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama jajaran TNI dan Polri menggelar patroli gabungan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, Sabtu (7/6/2025) malam.
Dalam patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menemukan 43 anak di bawah umur masih berkeliaran di sejumlah titik wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa patroli ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta melindungi anak-anak dari potensi risiko di malam hari.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujar Sudiantoro usai patroli.
Dari hasil patroli, petugas mendata dan memberikan arahan kepada anak-anak yang ditemukan, sebelum meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.
Rinciannya, 7 anak ditemukan di Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di sebuah coffee shop di Jalan Danau Sentarum, 6 anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Sudiantoro menambahkan bahwa patroli akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan kebijakan pembatasan jam malam ini berjalan efektif. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” jelasnya.
Ia turut mengimbau peran aktif para orang tua dalam mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan anak-anak di malam hari.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Wali Kota Pontianak Klaim Lampaui Target Program Prioritas