UI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Pelaku Joki Simak UI 2025
UI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Pelaku Joki Simak UI 2025 (Istimewa/Marbun)

UI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Pelaku Joki Simak UI 2025

Saortua Marbun - Selasa, 1 Juli 2025 | 16:56 WIB

Sonora.ID - Universitas Indonesia (UI) menegaskan tidak akan segan membawa kasus praktik perjokian dalam Seleksi Masuk UI (Simak UI) 2025 ke ranah hukum.

Pernyataan tegas ini disampaikan Rektor UI, Heri Hermansyah, menyusul maraknya tawaran jasa joki ujian yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Heri, tindakan joki ujian masuk merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas akademik dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana pelaku yang terbukti melakukan perjokian.

"Kalau tertangkap basah dan ada bukti kuat, kita akan pidanakan. Ini pelanggaran yang merugikan banyak pihak,” tegas Heri saat ditemui di Kampus UI, Depok, Senin (30/6/2025).

Selain sanksi pidana, calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki juga akan dicoret dari proses penerimaan tanpa toleransi.

“Jika ada peserta yang ketahuan menggunakan jasa joki, langsung kita keluarkan dari proses seleksi. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip keadilan dan penegakan hukum dalam dunia pendidikan.

Praktik joki dianggap sebagai bentuk penipuan yang menciderai hak peserta lain yang mengikuti seleksi secara jujur.

UI juga menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait dalam pengumpulan bukti serta pelacakan jaringan joki yang kini mulai aktif menawarkan jasanya secara daring.

Penggunaan teknologi untuk menyusup ke sistem seleksi pendidikan tinggi disebut sebagai tindak pidana siber yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP.“