Hati-hati, Pemerintah Akan Blokir Ponsel Black Market pada April 2020

19 Oktober 2019 10:00 WIB
ilustrasi handphone blackmarket
ilustrasi handphone blackmarket ( pixabay)

Sonora.ID – Aturan pemblokiran ponsel illegal alias black market (BM) melalui IMEI disahkan pada hari ini tanggal 18 Oktober 2020 dan akan mulai berlaku pada waktu enam bulan kedepan atau pada bulan April 2020 mendatang.

Tiga kementrian telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (BM) melalui IMEI. IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan kedepan karena pemerintah pun membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Mengejutkan! Ilmuwan Temukan Jejak Penyakit Jantung pada Mumi Kuno

Dilansir dari kompas.com, Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI mengatakan regulasi ini akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir yang berlebihan.

“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,"

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto pun mengatakan hal senada. Menurut Airlangga, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir, sebab aka nada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: Memperingati Hari Pangan Sedunia, Yuk Stop Buang-Buang Makanan!

Namun dirinya tidak menjelaskan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan diberlakukan. AIrlangga mengatakan public harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan.

"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

Baca Juga: Viral Crosshijaber di Medsos, Begini Ciri-Ciri dan Cara Mengenalinya

Pemblokiran ponsel ilegal atau BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Kenapa Selebriti Termasuk Kelompok yang Rentan Depresi dan Bunuh Diri?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm