Jefri Nichol Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi

22 Oktober 2019 15:01 WIB
Jefri Nichol Setelah Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/10/2019)
Jefri Nichol Setelah Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/10/2019) ( tribunnews.com)

Sonora.ID – Artis papan atas yang terdakwa atas kasus penggunaan narkotika, Jefri Nichol dituntut  hukuman 10 bulan pidana.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/19)

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Tidak Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Vicky Nitinegoro Dipulangkan

Jaksa menjatuhkan pidana kurungan selama 10 bulan, tetapi pidana tersebut diganti dengan masa rehabilitasi yang dijalani pada RSKO Cibubur.

"Dua menjatuhkan pidana pejara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan barang bukti berupa satu buah amplop bewarna putih dengan isi ganja seberat 1,2425 gram yang merupakan milik Jefri Nichol.

Baca Juga: Pegawai BNN, Ditangkap Usai Jual Hasil Rampasan Sabu dan Narkotika

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB ataas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Saat rumah Jefri digeledah polisi, ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es.

Dalam hasil tes urin, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Adapun hasil asesmen BNNP saat inimerekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kecubung, Narkoba Paling Berbahaya yang Buat Orang Menjadi 'Zombi'

Dalam pengakuan Jefri, ia mengatakan bahwa dirinya hanya mencoba-coba untuk mengonsumsi ganja. Menurut Jefri, ia juga mengaku mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat.

Saat ia ditangkap, Jefri tengah mendapat peran dalam film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia.

Sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap polisi akibat mengonsumsi ganja. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm