Sudah Disetujui DPR, Jokowi Berhentikan Tito Karnavian Dari Kapolri

22 Oktober 2019 17:26 WIB
Jokowi berhentikan Tito Karnavian dari Kapolri
Jokowi berhentikan Tito Karnavian dari Kapolri ( kompas.com)

 

Sonora.ID – Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar sore ini, Puan Maharani selaku ketua DPR menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima empat surat dari Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui surat permintaan tersebut. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Jokowi, Budi Karya dan Moeldoko Merapat ke Istana

Saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan atas pemberentian kapolri Tito Karnavian kepada anggota dewan lainnya, sebanyak 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Puan, Presiden Jokowi memiliki alasan bahwa Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tarik Darah Muda untuk Isi Barisan Kabinet Kerja

“Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” ujar Puan.

Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

Surat lainnya, yaitu surat nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 dijelaskan oleh Puan berisi permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia

Baca Juga: Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur, Basuki: Semoga Saya Istikamah

Selain itu, surat nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia

Dan yang terakhir, surat nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023

Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan bahwa surat itu akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Baca Juga: Kembali Jadi Menteri Keuangan, Inilah Segudang Prestasi Sri Mulyani

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm