SKTM Dihapus di PPDB 2019, Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya

26 Desember 2019 13:00 WIB
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dihapus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dihapus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada 15 Januari 2019.

“SKTM itu justru banyak disalahgunakan oleh keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal, sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tegas Muhadjir seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kemendikbud telah menambahkan, menimbang serta mengevaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Baca Juga: Statement Gubernur NTT Soal Larangan ke Labuan Bajo Bagi Wisatawan Miskin, Ini Maksudnya

Oleh karena itu, jalur SKTM telah dihapus oleh pemerintah melalui Permendikbud.

“Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019,” ujarnya.

78 ribu SKTM ‘Bodong’ Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo menyampaikannya melalui akun resmi Instagramnya @ganjar_pranowo (9/1/2019), bahwa syarat SKTM di PPDB 2019 akan dihapus.

Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik

“Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun, bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa,” tegas Ganjar yang juga menyampaikannya melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.

Gagasan pengahpusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2019 merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah tahun 2019.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm