Gegara Akun ini Kemkominfo Alami Krisis Kepercayaan dari Masyarakat

27 Desember 2019 15:07 WIB
Illustrasi Gegara Akun ini Kemkominfo Alami Krisis Kepercayaan dari Masyarakat
Illustrasi Gegara Akun ini Kemkominfo Alami Krisis Kepercayaan dari Masyarakat ( kominfo.go.id)

Menurut Nando hal yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu kesengajaan untuk menggiring opini dan menjelekan citra Kemkominfo.

Hal ini termasuk tindak kejahatan dan Nando tidak akan membiarkan hal tersebut semakin merajalela.

Dengan itu Nando mengatakan saat ini Kominfo tengah bekerja sama bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia

Kerjasama ini dibentuk untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.

Saat ini juga tengah dilakukan pencarian terhadap pelaku.

Nando juga menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu untuk menanggapi hal ini Nando dan jajaranya telah mengirim surat elektronik kepengelola situs porno untuk mentake-down akun tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio 27 Desember 2019: Shio Kelinci Hilangkan Stres Dengan Lakukan Hal Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm