Cuma Karena Kentut Sembarang Pasutri di Padang Dibacok Oleh Tetangganya Sendiri

23 Januari 2020 10:00 WIB
ilustrasi penikaman
ilustrasi penikaman ( Pixabay)

Tak lama berselang, istri FG datang dan tersangka langsung menyabetkan parangnya lagi ke NRD hingga menyebabkan luka dibagian tangan dan telinga.

Keduanya dilarikan ke rumah sakit yang berbeda, karena mengalami luka serius FG dibawa ke RSUP M Djamil Padang, sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang.

Saat mendapat laporan, polisi langsung membekuk tersangka dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung.

Baca Juga: Antisipasi Tertular Virus Corona, Toko di Jepang Larang Turis China Berbelanja

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan maksimal 8 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucap Andi.

Baca Juga: Aparat Temukan Pabrik Mi Sohun Bercampur Kecoa dan Kaporit di Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm