Heboh Ustad AM Tak Ada Dalil Al-Quran Haramkan Sabu, Ini Tanggapan UAS

23 Januari 2020 18:13 WIB
Illustrasi Heboh Ustad AM Tak Ada Dalil Al-Quran Haramkan Sabu, Ini Tanggapan UAS
Illustrasi Heboh Ustad AM Tak Ada Dalil Al-Quran Haramkan Sabu, Ini Tanggapan UAS ( Youtube/ Ustadz Abdul Somad Official)

Sonora.ID - Saat ini publik tengah dihebohkan oleh seorang Ustad yang mengajar di sebuah pesantren Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Pasalnya AM (46) telah mengunakan sabu selama 10 tahun terakhir, tidak hanya itu dirinya bahkan memberikan sabu kepada santrinya.

AM bahkan menyatakan bahwa di dalam Al-Quran tidak ada dalil secara khusus yang mengharamkan mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

AM berdalih dirinya memberikan sabu kepada para santrinya agar seluruh santrinya lebih fit, segar dan semangat dalam mempelajari Al-Quran.

"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran," kata AM seperti dikutip dari Suara.com.

Sontak pernyataan dari AM membuat para orang tua yang menitipkan anaknya dipesantren merasa cemas dan bahkan murka.

Baca Juga: Karyawan Diduga Terjangkit Virus Corona, Gedung BRI II Diisolasi

Ustad kondang Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS pun merasa kecewa dengan apa yang dikatakan oleh tersangka AM.

Ustad Abdul Somad bahkan dengan tegas menerangkan bahwa di dalam Al-Quran secara jelas melarang pengunaan sabu, narkotika, dan khamr.

"Kalo secara khusus hadil dan dalil di Al-Quran tidak membahas sabu secara spesifik, dari kias dalil dan ayat yang ada dapat ditarik kesimpulan, Khamar saja sudah menghilangkan akal, maka sabu-sabu pun sama, tuakpun sama (dilarang)" ucap Ustad Abdul Somad dalam kajiannya di chanel youtube Islam Channel Official.

 

Bahkan Ustad Abdul Somad juga menekankan bahwa pil, kapsul, bubuk sabu-sabu yang condong ke khamar hukumnya sama (dilarang).

Jadi kesalahan besar apabila AM menyatakan bahwa tidak ada dalil hadis dan Al-Quran yang melarang pengunaan barang haram tersebut.

Kini AM telah dibekuk oleh petugas kepolisian Bangkalan, Madura. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm