Polisi Resmi Tetapkan 3 Pendiri Sunda Empire Sebagai Tersangka

29 Januari 2020 14:00 WIB
Illustrasi Rangga Sasana: Jangan Bikin Ribet! Hentikan Semua Penyidikan Sekarang
Illustrasi Rangga Sasana: Jangan Bikin Ribet! Hentikan Semua Penyidikan Sekarang ( Youtube Kompas Tv)

Sonora.ID - Aparat kepolisian akhirnya tetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas segala tindakan yang mereka lakukan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan yang telah didapat.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari Youtube Kompas Tv.

Baca Juga: Terduga Penisataan Agama dan Penghinaan Nabi Muhammad Diamuk Warga Hingga Tersungkur

Adapun 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kerajaan Sunda Empire memang sebelumnya melejit usai videonya viral dimedia sosial.

Seolah mendapatkan panggung, Sunda Empire semakin menjadi-jadi dengan mengklaim bergabungnya tokoh besar didunia bisnis berseperti Bill Gates dan Jack Ma.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Muncul Fenomena 'King Of The King', Pengamat: Bentuk Obsesi Kepemimpinan Yang Tak Tersalurkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm