Tak Hanya Berlaku bagi Mobil, Kenali Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor yang Berlaku Mulai Hari Ini

1 Februari 2020 09:00 WIB
Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor
Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor ( Kompas.com)

Sonora.ID - Akhir pekan adalah hari yang paling cocok untuk berpergian baik bersama dengan keluarga atau teman-teman terdekat.

Namun, bagi Anda pengendara motor, Anda harus ekstra hati-hati hari ini, karena per tanggal 1 Februari 2020 ini, e-tilang atau tilang elektronik tidak hanya berlaku bagi mobil tetapi juga bagi kendaraan beroda dua.

Kabar ini sebenarnya sudah dihembuskan sejak awal bulan Desember 2019 yang lalu, namun memang baru dimulai pada hari ini.

Tanpa tujuan lain, hal ini dibuat untuk mengajak pengendara agar lebih tertib pada saat berkendara, dan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

Meski sudah berlaku mulai hari ini, namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, SKBP Fahri Siregar menyatakan bahwa proses penindakan baru dilakukan pada dua hari kedepan, atau tepatnya 3 Februari 2020 mendatang.

Per tanggal hari ini bisa dikatakan sebagai masa pencobaan terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa akan ada empat jenis pelanggaran yang tertangkap dalam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Empat jenis pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

“Pengendara motor yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena tilang ETLE,” ungkap Yusuf pada beberapa hari yang lalu.

Namun, pihaknya sendiri mengakui bahwa saat ini tilang motor akan lebih fokus pada ketiga pelanggaran lainnya terlebih dahulu.

Karena berdasarkan data yang dimilikinya, baik penggunaan helm, menerebos lampu merah, dan melanggar marka jalan, adalah tiga jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kemacetan di Ibu Kota.

“Tiga pelanggaran ini yang kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan,” tutur Yusuf.

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor

Sedangkan untuk perincian dendanya diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Pelanggaran menggunakan ponsel dan mengganggu konsentrasi akan didenda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Sedangkan pelanggaran marka jalan atau lawan arus dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Daftar Lengkap Jalur Sepeda di Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm