Pemprov DKI Janjikan Tanam Pohon 3 Kali Lipat Terkait Penebangan Pohon Revitalisasi Monas

4 Februari 2020 14:40 WIB
Area sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, yang direvitalisasi, kembali ditanami pohon. Foto diambil Selasa (4/2/2020).
Area sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, yang direvitalisasi, kembali ditanami pohon. Foto diambil Selasa (4/2/2020). ( (KOMPAS.com/NURSITA SARI))

"Penggantiannya kan tiga kali lipat dari 191, berarti masih ada jatahnya, di mananya belum disepakati, kami belum tahu, tapi tetap di Monas," ucap Irfal saat dihubungi.

Irfal mengatakan, pohon-pohon pengganti itu mulai ditanam di area revitalisasi Monas.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pohon setinggi 2-3 meter telah ditanam di sisi kanan dan kiri area revitalisasi Monas.

Pohon-pohon yang ditanam tampak disangga beberapa bambu yang disilang agar berdiri tegak.

Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Sanksi Apabila Revitalisasi Monas Dilanjutkan

Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas saat pertama kali menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.

Banyak pihak mengkritik keputusan Pemprov DKI yang mengorbankan pohon-pohon di sana untuk membangun plaza.

Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Proyek tersebut juga dihentikan sementara sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm