Gaduh! Nitizen Heran Soal Persyaratan Loker Yang Harus Bikin Vlog?

9 Februari 2020 21:39 WIB
Gaduh! Nitizen Heran Soal Persyaratan Loker Yang Harus Bikin Vlog?
Gaduh! Nitizen Heran Soal Persyaratan Loker Yang Harus Bikin Vlog? ( freepict.com)

“Nah BANK BUMN buat posisi tertentu sudah pake cara yg kaya gini min, ya namanya anak baru butuh kerja biasanya mau aja diminta bikin video kaya gitu min. Tapi berbeda sama rekrutmen untuk pro hire,” komentar akun lain @rizkiput6.

"company branding katanya. tapi yo selevel perusahaan dengan profit gede masa tim marketingnya pake cara yg sama kyk organisasi nonprofit di kampus2? :p," tulis @brputr

Beberapa netizen langsung menghubungkan postingan tersebut dengan sejumlah BUMN di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daripada Berobat ke Ningsih Tinampi, Pemprov Jatim Himbau Masyarakat Memanfaatkan Pelayanan Pengobatan Gratis

"Inti nya ningkatin company branding sih. sm pengenalan ke pekerja/ calon pekerja terkait hak dan kewajibannya terhadap jaminan sosial (in case BP Jamsostek). karena byk fresh graduate blm tau sama sekali terkait hak2 pekerja kaitan nya dengan jaminan sosial," tulis @aditos.

Dilansir dari Kompas.com BUMN membenarkan adanya persaratan dalam pembuatan video pendek (Vlog).

Di antaranya adalah lowongan Reska Multi Usaha yang merupakan anak usaha PT Kereta Api (persero) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter

Diketahui, pelamar wajib membuat video/vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan memposting di akun Instagram maupun YouTube masing-masing.

Selain itu pelamar juga wajib untuk mem-follow tiga akun media sosial BPJS Ketenagakerjan.

Vlog dibuat dengan tema Perubahan Call Name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJamsostek dan Kenaikan Manfaat Program BP Jamsostek berdurasi 20-60 detik yang di-upload serentak tanggal 1 Februari 2020.

Lowongan itu sendiri telah ditutup pada tanggal 26 Januari 2020.

Baca Juga: Ketua MPR: Sejatinya Pemulangan Eks ISIS Bukan Sebuah Prioritas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm