Timbulkan Masalah Baru, Over Kapasitas Lapas Tak Kunjung Dapat Solusi

15 Februari 2020 10:15 WIB
Over Kapasitas Lapas
Over Kapasitas Lapas ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia masih terus melahirkan terobosan-terobosan baru demi mencapai kehidupan bermasyarakat yang lebih aman, nyaman, dan tentram.

Meski demikian, ternyata pemerintah Indonesia masih punya segudang PR yang harus dikerjakan dan dicari solusinya, salah satunya adalah permasalahan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Pasalnya, permasalahan yang tak kunjung lahirkan sebuah solusi ini justru mengakibatkan masalah baru, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Setya Novanto Sakit, Dari Lapas Sukamiskin Dipindahkan Ke LP Cipinang

Salah satu Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II di wilayah Sumatera Utara, pada beberapa hari yang lalu mengalami kebakaran akibat kerusuhan yang terjadi di dalamnya.

Kerusuhan tersebut diduga diakibatkan oleh kepadatan warga rutan atau lapas di dalamnya.

Dikutip dari Kompas.com, memang masalah kelebihan muatan ini sering kali menjadi pemicu munculnya persoalan-persoalan baru yang berpotensi menelan korban jiwa, seperti kerusuhan dan kericuhan yang kerap kali terjadi.

Pada kerusuhan yang baru saja terjadi di Rutan Sumatera Utara ini saja pun harusnya hanya memuat 145 warga, namun saat ini rutan tersebut terdiri dari 410 orang di dalamnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 20 Tersangka Warga Binaan Terkait Kericuhan di Rutan Kabanjahe

Jumlah tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang ada di dalamnya, dan juga tidak sebanding dengan penjaga lapas yang hanya berjumlah 9 orang.

Kondisi ini kemudian dianalisa oleh pihak Institute for Criminal Justice Reform atau yang disebut dengan ICJR, Genoveva Alicia, yang menyatakan bahwa hal ini salah satunya dilatarbelakangi oleh peraturan yang belum diperbarui dan dilengkapi.

Pasalnya, 50 persen tahanan adalah tahanan yang terkena kasus narkotika, sedangkan hal-hal seperti ini seharusnya bisa dilakukan hukuman non-penjara yang saat ini masih sangat minim dilakukan.

Baca Juga: Rutan Kabanjahe Ricuh, Ratusan Warga Binaan Mengamuk Hingga Membakar Bangunan

Peraturan tentang hukuman non-penjara tersebut kemudian menjadikan penjara seakan-akan menjadi satu-satunya opsi untuk menghukum seorang pelaku kejahatan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa keterbatasan peraturan tersebut juga didasari dengan kondisi sarana dan prasarana yang belum bisa mendukung, sehingga mengakibatkan penegak hukum pun ragu untuk menerapkan aturan non-penjara.

Genoveva pun memberikan contoh untuk terpidana narkotika bisa dilalkukan amnesti massal untuk mengetahui pendekatan yang tepat untuk masing-masing pengguna.

Baca Juga: Dipindah Rutan, Tersangka Berteriak Pada Wartawan: Tolong Dicatat, Saya Enggak Suka Novel Karena Dia Itu Pengkhianat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm