Dalam Waktu Singkat Polri Bongkar Sindikat Penimbun Masker di 4 Daerah

5 Maret 2020 08:15 WIB
Penimbun masker
Penimbun masker ( Tribun Sumsel)

Sonora.ID - Saat ini Indonesia dalam keadaan siaga dalam menghadapi wabah virus corona. Hal ini terjadi usai terdapat dua orang warga negara Indonesia yang terinveksi virus corona.

Akhirnya untuk pertama kalinya Presiden Jokowi mengumumkan kasus virus corona untuk pertama kalinya.

Namun masalah baru kembali muncul di Indonesia, sejumlah oknum memanfaatkan keadaan ini untuk menjual masker dan hand sanitaizer diluar harga kewajaran.

Baca Juga: Pihak RSMH Palembang Sudah Siap Siaga Menangani Wabah Virus Corona

Bagaimana tidak harga masker perbox yang biasanya hanya Rp 25ribu rupiah kini menjadi Rp. 350.000,- hingga Rp. 2.000.000.

Hal tersebut lantas membuat sejumlah pejabat negara murka tak terkecuali Presiden Jokowi.

Presiden pun memerintahkan Kapolri beserta jajarannya untuk menindak lanjuti para oknum yang tengah bermain dalam kasus virus corona.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Dinas Kesehatan Sumsel Libatkan Sejumlah Pihak

Hasilnya dalam kurun waktu singkat Kapolri dan jajarannya berhasil meringkus para oknum penimbun masker dan hand sanitaizer di empat daerah yang berbeda.

1. Semarang

Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur. Ari dibekuk lantaran menimbun masker. Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Baca Juga: WNI Kru Kapal Diamond Princess Sembuh dari Corona dan Segera Dipulangkan

2. Makassar

Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru. Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar.

Mereka adalah JA dan JO. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan tersangka ke 200 boks masker tersebut akan diperjuali belikan denga jumlah profit mencapai Rp. 60 juta.

Baca Juga: Menindak Lanjuti Peringatan Jokowi, Shopee Akan Tindak Penjual Masker Diluar Kewajaran

3. Tanjung Duren

Polisi menemukan 358 boks masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.

Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.

 Baca Juga: 5 Tahun Hukuman Penjara bagi Para Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Masker-masker tersebut nantinya akan diperjual belikan dengan kisaran harga Rp. 350.000,- perkotaknya.

4. Tanggerang

Polisi menggerebek sebuah gudang diduga lokasi menimbun masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.

Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi. Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best.

Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Surabaya Timbun Masker Sejak Januari, Ini Alasan

Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang. 

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 

Baca Juga: Harga Masker Meroket, Menkes Terawan: Salahmu Sendiri Kok Beli

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm