5 Pelajar Pelaku Kasus Gerayangi Siswi SMK Terancam 15th Penjara

10 Maret 2020 15:26 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Siswi SMK Yang Digerayangi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Siswi SMK Yang Digerayangi ( )

Sonora.ID - Dunia pendidikan dihebohkan dengan sebuah video yang berisi perundungan terhadap seorang siswi sekolah menegah atas.

Dalam video tersebut terlihat seorang siswi yang dipaksa dan digerayangi oleh siswa dan siswi lainnya.

Tak berselang lama video tersebut viral dimedia sosial dan membuat sejumlah pihak geram atas aksi pelecehan yang dilakukan oleh siswa tersebut.

Baca Juga: Apabila Pasien Virus Corona Sembuh, Apakah Pasien Menjadi Imun?

Nitizen yang mengetahui hal tersebut secara beramai-ramai mention kepada divisi humas polri melalui akun twitter dan juga instagram.

Setelah diusut ternyata siswi tersebut ternyata bersekolah disalah satu SMK yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Keberadaan sekolah yang dekat dengan Mapolsek Bolaang membuat polisi dengan mudah menangkap dan memeriksa 5 siswa yang diduga adalah pelaku pelecehan terhadap siswi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu & Chord Gitar 'SSST' - Sore, Dan Ku Harap Menjadi Bagianmu

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Kelima tersangka merupakan siswa yang bersekolah dan teman dari korban yang mengalami perundungan.

Baca Juga: Siswi SMP yang Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Terancam Hukuman Mati

Para tersangka rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun, dari hasil penyelidikan mereka mengaku hanya iseng mengerjai korban.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.

Candaan yang mereka lakukan terhadap korban untuk menghilangkan jenuh kala menunggu guru yang datang.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules

Kini para tersangka perundungan yang menggerayangi korban terancam melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Siswi SMK Dilecehkan Teman-temannya, Terduga Pelaku: Kami Bercanda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm