Tanggapi Aturan Pemerintah, Driver Ojol Tuntut Tiga Hal Ini

6 April 2020 14:00 WIB
helm ojol
helm ojol ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Banyak phak yang terdampak dari penyebaran virus corona di Indonesia yang hingga saat ini masih terus mengalami peningkatan korban.

Salah satu pihak yang paling merasakan dampak dari virus ini di bidang ekonomi adalah para driver ojek online atau yang sering disebut dengan driver ojol.

Pasalnya, akibat dari aturan work from home, driver ojol ini pun tidak mendapatkan penumpang dan hanya mengandalkan jasa pengantaran makanan atau produk.

Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan aturan yang melarang para driver untuk tidak mengambil penumpang yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Cerita Driver Ojol yang Kian Sepi Akibat Wabah Virus Corona Covid-19

Akibat dari pembatasan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pihak driver ojol pun mengeluarkan beberapa tuntutan.

Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua atai Garda, Igun Wicaksono menyatakan bahwa dirinya pun mengimbau para rekan driver untuk juga menggunakan masker pada saat melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, pihaknya menyatakan bahwa akibat dari WFH ini, driver ojol mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Untuk itu, pihaknya mengeluarkan beberapa permintaan atau tuntutan kepada pemerintah demi meringankan beban driver ojol.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Per 16 Maret 2020, Cek Harganya Lewat Infografik Ini

“Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa hal yang diminta oleh pihak pengemudi kepada pihak berwenang.

Misalnya adalah aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan  terus mkelakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan makanan dan barang.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman

Hal ini diminta oleh pihak pengemudi menjadi kewajiban bagi para aplikator sebagai penyedia aplikasi.

Tujuannya adalah agar permintaan order makanan atau pengiriman barang dapat meningkat sebagai salah satu sumber pendapatan para pengemudi ojek online.

Selain itu, para pengemudi juga meminta kepada pihak aplikator untuk menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau tanpa potongan sama sekali.

Sebab sebelumnya pihak aplikator memotong 20 persen dari penghasilan pengemudi ojek online, dan dalam situasi seperti ini hal tersebut sudah tidak lagi relevan untuk dijalankan.

Baca Juga: Heboh Pemakaian Masker, Driver Ojol Ini Pakai Masker Anti Nuklir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm