Cegah Penyebaran Corona, Sebanyak 39 dari 169 Napi Lapas Karangasem Dirumahkan

8 April 2020 17:20 WIB
Napi di Bali
Napi di Bali ( Kompas.com)

Bali, Sonora.ID - Sebanyak 39 narapidana dari 169 napi penghuni Lapas Kelas II B Karangasem, Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem dibebaskan, guna mencegah penyebaran virus corona.

Pembebasan itu juga dalam kaitan program asimilasi, bagi yang telah menjalani setengah lebih dari total hukuman.

Kalapas Kelas II B Karangasem, Jaka Prihatin mengatakan, pembebasan narapidana itu mengacu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 per 30 Maret 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Disebutkan sebenarnya pembebasan narapidana telah dibagi menjadi tiga kloter, kloter pertama, Kamis (2/4) sebanyak 7 napi, kloter II Senin (6/4) sebanyak 20 napi dan kloter ketiga Selasa (7/4) sebanyak 12 napi, total 39 napi.

Jaka Prihatin juga menjelaskan rencananya pembebasan berikutnya akan dilakukan kembali, tergantung masa sisa hukuman napi.

Dikatakan bahwa yang sudah dibebaskan ini, telah menjalani hukuman setengah lebih dari total hukuman napi, atau telah menjalani dua pertiga, hukuman, di tahun 2020 ini.

Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK

Khusus untuk 12 napi yang dibebaskan, kebanyakan dari kasus narkotika sebanyak 8 napi, selebihnya terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur 3 napi dan kasus pembunuhan, satu napi.

Disebutkan sebanyak 8 napi kasus narkotika, yang semuanya divonis 4 tahun penjara, hanya yang membedakan besarnya denda dan subsidernya.

Delapan napi itu diantaranya, Rahman Hudin, Rizki Aldino, I Nengah Cukup, Ni Ketut Inten, Putra Mahendra Jaya, I Putu Ongky Sanjaya, Wawan dan I Komang Bayu Sastrawan.

Baca Juga: Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali Sumbangkan 2.000 Masker kepada Gugus Tugas

Sedangkan tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yakni, I Kadek Sudarma, I Made Tambun dan I Komang Mardika, satu kasus pembunuhan I Ketut Suarna terlibat pembunuhan di Banjar Nampo, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, yang divonis 13 tahun.

Hanya saja, setelah mereka dibebaskan, tidak banyak dari keluarga mereka yang menjemput.

Dikatakan juga, Biasanya napi mendapatkan pembebasan bersyarat seperti dalam bentuk asimilasi atau CMG (cuti menjelang bebas), dan napi yang bersangkutan kena wajib lapor, untuk kali ini, jelaskan belum diberlakukan wajib lapor, semua yang bebas diharapkan agar tetap tinggal di rumah. 

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Mengalami Penurunan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm